Guntur Romli: Kehadiran Hasyim Asy’ari Tak Relevan dalam Sidang Kasus Hasto

JurnalPatroliNews – Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, mempertanyakan relevansi kehadiran mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016–2024, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi dalam persidangan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menurut Guntur, kasus yang menimpa Hasto tidak berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, sehingga keterangan Hasyim dianggap tidak relevan.

“Yang dituduhkan kepada Hasto adalah soal suap dan upaya menghambat penyidikan. Hasyim tidak punya kaitan langsung dengan dua tuduhan itu,” ujar Guntur saat ditemui di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Ia juga mengkritik kehadiran penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, sebagai saksi. Guntur menyatakan bahwa penyelidik ataupun penyidik tidak dapat dikategorikan sebagai saksi fakta karena tidak menyaksikan secara langsung kejadian yang menjadi pokok perkara.

Kritik serupa juga ia tujukan pada pemanggilan Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang sebelumnya dihadirkan pada sidang 9 Mei lalu. Guntur menilai KPK terlalu memaksakan diri dengan menyebut para penyidiknya sebagai saksi fakta.

Dalam dakwaan, Hasto diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK, sejak 2019. Ia disebut memerintahkan Harun melalui seseorang bernama Nur Hasan untuk merendam ponselnya demi menghilangkan jejak usai operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Lebih dari itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam lain sebagai upaya menghindari penyitaan dari penyidik.

Tak hanya soal perintangan penyidikan, Hasto juga dijerat dakwaan suap. Ia bersama sejumlah pihak, termasuk pengacara Donny Tri Istiqomah, eks narapidana Saeful Bahri, serta Harun Masiku, dituduh menyuap Wahyu Setiawan dengan total SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta.

Suap itu diduga dimaksudkan untuk memuluskan upaya Harun menggantikan posisi Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui skema PAW di Dapil Sumsel I untuk periode 2019–2024.

Atas perbuatannya, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65, Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar