JurnalPatroliNews – Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) lima mantan pejabat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas 109 ton pada periode 2010-2022. Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap para terdakwa akan memasuki tahap pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menegaskan bahwa para terdakwa tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses persidangan dengan menghormati hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa dalam dakwaan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari praktik yang dituduhkan.
Menurut Fernandes, kegiatan lebur cap dan pemurnian emas merupakan praktik bisnis yang sah dan telah dilakukan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku. “Setiap kontrak yang dibuat telah melalui prosedur ketat yang ditetapkan oleh perusahaan. Kami yakin tindakan para terdakwa tetap berada dalam koridor hukum dan mencerminkan niat baik dalam menjalankan bisnis,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam pencetakan emas bermerek Antam tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada perusahaan. Kejaksaan Agung juga memperkirakan bahwa kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
Fernandes menambahkan bahwa tuduhan mengenai kerugian perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas. Ia berargumen bahwa kegiatan pemurnian emas justru memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan perusahaan, meningkatkan efisiensi layanan pelanggan, serta berdampak positif terhadap pertumbuhan investasi emas di Indonesia.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses persidangan akan terus berlanjut guna mengungkap fakta lebih dalam terkait dugaan korupsi di PT Antam. Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap industri emas nasional.
Komentar