Sebelumnya, Kemendagri mempersiapkan aturan untuk menarik biaya Rp1.000 setiap kali lembaga mengakses NIK. Biaya itu akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kebijakan itu dibuat karena pengajuan anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan server data kependudukan tak pernah direstui Kementerian Keuangan. Padahal, server data kependudukan belum pernah dimutakhirkan sejak 2011.
Komentar