JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita telah ditetapkan pada angka Rp15.700 per liter. Sebelumnya, HET Minyakita dipatok Rp14.000 per liter berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa harga jual Minyakita di beberapa wilayah Indonesia sudah melebihi Rp14.000. Data dari Panel Harga Badan Pangan mengungkapkan bahwa harga minyak goreng kemasan sederhana saat ini mencapai sekitar Rp17.950 per liter.
“HET Minyakita sudah berlaku dengan harga Rp15.700 per liter. Meskipun resmi, masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Relaksasi ini sudah disetujui oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri,” ujar Zulhas saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat (19/7/2024).
Zulhas menjelaskan bahwa awalnya HET Minyakita diusulkan naik menjadi Rp15.500 per liter dari Rp14.000 per liter, atau naik sebesar Rp1.500. Namun, karena pertimbangan nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika Serikat, HET Minyakita akhirnya ditetapkan naik Rp1.700 menjadi Rp15.700 per liter.
“Pertimbangan tersebut berasal dari hitungan BPKP, di mana usulan awalnya adalah kenaikan menjadi Rp15.500 per liter. Karena nilai tukar dolar naik, maka ditetapkan jalan tengah dengan kenaikan menjadi Rp15.700 per liter,” jelas Zulhas.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa HET Minyakita yang baru akan mulai diimplementasikan minggu depan.
“Permendag sudah dibahas dan harmonisasi selesai tadi malam. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perdagangan, setelah itu akan diundangkan ke Kemenkumham,” ungkap Isy.
Komentar