JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) sebesar Rp19.000 per tabung. Kebijakan ini hadir sebagai bagian dari serangkaian perubahan dalam tata kelola distribusi LPG 3 kg oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepanjang tahun 2025.
Pada awal Februari, Kementerian ESDM sempat melarang pengecer menjual LPG 3 kg dan mewajibkan penjualan hanya melalui pangkalan resmi guna mengendalikan harga dan memastikan distribusi yang tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan antrean panjang di pangkalan serta menyulitkan akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa sekitar 375.000 pengecer LPG 3 kg di seluruh Indonesia akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini diambil berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto guna memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih terkendali dan harga tetap terjangkau. Dengan perubahan ini, distribusi LPG 3 kg akan dikontrol lebih ketat melalui sistem informasi dan teknologi untuk mencegah lonjakan harga serta penyalahgunaan subsidi.
“Dalam menerjemahkan kebijakan Bapak Presiden, kami menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Ini bertujuan agar distribusi dapat dikontrol dengan sistem informasi dan teknologi, sehingga harga tetap terjangkau dan tidak ada penyalahgunaan,” kata Bahlil dalam keterangan di laman resmi ESDM, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, pemerintah mewajibkan pengecer yang ingin tetap menjual LPG bersubsidi untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dilakukan untuk menata distribusi dan mencegah potensi penyimpangan dalam penyaluran LPG bersubsidi.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan akan memudahkan pengawasan distribusi dan harga LPG 3 kg. Ia juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama masa transisi kebijakan ini serta berkomitmen untuk terus memantau distribusi LPG 3 kg agar berjalan lancar.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat kembali memperoleh LPG bersubsidi dengan lebih mudah tanpa harus mengantre panjang di pangkalan resmi. Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa distribusi akan lebih tepat sasaran dan harga tetap stabil sesuai ketetapan.
Komentar