JurnalPatroliNews – Harvard University memperoleh kemenangan hukum awal dalam menghadapi kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump yang membatasi akses mahasiswa internasional ke Amerika Serikat.
Dilansir dari BBC, Sabtu (7/6/2025), Pengadilan Distrik Massachusetts memutuskan untuk menyetujui permintaan Harvard guna menghentikan sementara pelaksanaan kebijakan tersebut, yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Trump pada akhir Mei.
Hakim Allison Burroughs menyatakan bahwa penerapan aturan itu dapat menimbulkan kerugian besar dan tidak dapat diperbaiki bagi institusi pendidikan tertua di AS tersebut.
“Aturan ini bisa berdampak langsung pada kelangsungan program akademik dan relasi internasional Harvard,” ujar Burroughs dalam putusannya.
Maklumat presiden tertanggal 4 Juni 2025 itu melarang mahasiswa asing untuk memasuki wilayah AS selama sedikitnya enam bulan. Harvard dan sejumlah program pertukaran pelajar menjadi target spesifik dalam kebijakan ini.
Trump menyebut larangan ini sebagai langkah melindungi keamanan nasional dan mengklaim bahwa Harvard gagal menangani masalah antisemitisme di lingkungan kampus.
Menanggapi tuduhan dan larangan tersebut, pihak universitas segera menggugat dan meminta intervensi hukum. Gugatan itu membuahkan hasil, dengan pengadilan memerintahkan penangguhan sementara atas maklumat presiden hingga persidangan selanjutnya digelar.
Keputusan ini memberikan harapan bagi ribuan mahasiswa asing yang sebelumnya terancam kehilangan kesempatan belajar di AS akibat kebijakan imigrasi baru tersebut.
Namun, Harvard tak hanya menghadapi tekanan dari Gedung Putih. Sebelumnya, pada 15 April 2025, Departemen Pendidikan Amerika Serikat telah membatalkan dana hibah senilai 2,2 miliar dolar yang seharusnya diterima universitas tersebut, menambah tantangan finansial di tengah konflik hukum dan kebijakan nasional.
Komentar