Hasan Basri Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Penikmat Cuan PCR

Lebih dalam Alumni Fakultas Hukum Universitas Borneo menyampaikan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), MK telah mengabulkan judicial review atas UU Nomor 2 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona.  Salah satunya dengan adanya ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 yang membatalkan hak imunitas kepada pejabat dalam penegakan hukum.

“Adanya Putusan MK ini, kita memiliki legal standing sebagai fungsi controlling untuk kita secara bersama-sama melakukan sidak kepada importir-importir yang saat ini meresahkan masyarakat. Dengan adanya kontroling ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan ketentraman terhadap masyarakat. Jika perlu kita buat Timja untuk melakukan investigasi persoalan PCR dan juga vaksin,” ujar Alumni Universitas Borneo.

Saat ini masyarakat menanti keseriusan Pemerintah dan penegak hukum untuk menjalankan aturan, juga penegak hukum yang lebih keras bagi pengambil keuntungan diatas penderitaan orang banyak yang terdampak pandemi. 

“Kami akan komitmen bersama rakyat untuk terus kritis dan mengawasi hal ini, sebagai tugas dan fungsi controlling dan pengawasan DPD RI” imbuh Hasan Basri.

“Kritik terhadap PCR, merupakan salah satu rekemendasi hasil aspirasi yang akan kita sampaikan pada sidang paripurna dan nantinya akan kami tindak lanjuti melalui investigasi pengawasan dilapangan,” tutup Hasan Basri

Komentar