Hasil Putusan Sengketa, Jokowi Kalah Gugatan Nikel di WTO, RI Wajib Bayar Berapa yah..? 

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tegas membeberkan bahwa Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.

Adapun hasi kekalahan tersebut dituangkan dalam hasil putusan sengketa DS 592 terkait final panel report yang keluar pada tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam risalah yang dipaparkan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR disebutkan: Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Lalu, apakah dengan kalahnya Indonesia dalam gugatan ini, akan membuat Indonesia terkena biaya atau denda yang dikeluarkan?

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Djatmiko Bris Witjaksono menyebutkan, bahwa Indonesia tidak terkena pembayaran atau denda.

“Tidak ada (kewajiban membayar),” terang Djatmiko kepada rekan media, Rabu (23/11/2022).

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Menyikapi hasil panel tersebut, Arifin mengungkapkan Pemerintah Indonesia akan mengajukan banding. Alasannya, pemerintah berpandangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

 “Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Pemerintah akan melakukan banding,” ungkap Arifin.

Dia mengatakan, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO.

Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Komentar