Heboh!!! Dirjenpas Digugat Tahanan Lapas Anak dan Wanita Tangerang, Kuasa Hukum: Kalapas Ngawur Gak Paham KUHAP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dirjenpas Kemenkumhan Irjen Pol Reinhard Silitonga serta anak buahnya Kalapas Anak dan Wanita Tangerang Prihartati,S.Sos, didakwa pada sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Ny. Esih Sukaesih tahanan Lapas Anak dan Wanita Tangerang melalui kuasa hukumnya Ferdinand Montororing.

Menurut sistem informasi penanganan perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat registrasi perkara tersebut bernomor 05/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Pst bertanggal 29 Juni 2020.

Sementara itu, Makmur, SH Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikonfirmasi oleh wartawan JP tidak aktif telpon seluluernya.

Sementara itu, Kuasa hukum Ny. Esih Sukaesih ketika dihubungi JP membenarkan pengajuan pra peradilan itu,”

Gugatan terhadap Dirjenpas Reinhard Silitonga maupun Kalapas Anak dan Wanita Tangerang Prihartati, S.Sos karena menahan kliennya Ny. Esih Sukaesih tanpa ada Surat Perintah Mahkamah Agung sejak 13 Mei 2020,Kata Kuasa Hukum Ny.Esih, Ferdinand yang juga dosen senior hukum pidana Universitas Mpu Tantular, Rabu (1/7) di Jakarta.

” Sekalipun Kalapas telah diperingatkan berkali-kali, Akan tetapi tidak pernah digubris bahkan dianggap mengada-ada, Karena Lapas menjalankan putusan pengadilan negeri Tangerang yang diajukan kasasi dan belum diputus MA,” tandasnya

Secara tegas dikatakan oleh Ferdinand, Selaku kuasa hukum Ny. Esih, Dirinya membantah dan menolak alasan Kalapas karena putusan pengadilan negeri Tangerang belum inkracht, maka menahan terdakwa harus ada penetapan penahanan.

” Kalapas ngawur karena tidak paham KUHAP harus belajar lagi,” tegasnya.

” Dan harus bisa membedakan antara penahanan sementara dan menjalani pidana, Lha ! wong putusan pengadilan masih diajukan kasasi…. Artinya belum berkekuatan hukum belum bisa dieksekusi,” pungkas Ferdinand Montororing .

Diketahui sebelumnya hasil penelusuran JP, Ny. Esih Sukaesih didakwa oleh Kejari Tigaraksa dengan pasal penipuan dan penggelapan mesin pabrik dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang setahun dua bulan, putusan itu terus dilawan oleh Esih dengan alasan, Diduga perkara di rekayasa pakai uang oleh mantan suaminya (WN Jepang-red), “Bagaimana mungkin menggelapkan barang milik sendiri, Dasarnya karena (Ny.Esih-red) tak mau diajak rujuk sebagai isteri yang perkawinannya beroleh anak satu, Ucap Ny. Esih dikutip dari penjelasan Kuasa Hukum.

Komentar