Heboh! Hakim Sidang Tom Lembong Dicopot, Terseret Kasus CPO!

JurnalPatroliNews – Proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia tengah menjalani persidangan terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp515,4 miliar.

Namun, perhatian publik kini turut tertuju pada salah satu hakim dalam perkara tersebut. Hakim Ali Muhtarom, yang sebelumnya menangani kasus Tom, secara mengejutkan dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara vonis lepas korporasi yang terlibat dalam ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Situasi ini memicu berbagai spekulasi, termasuk dari pengamat politik Geisz Chalifah. Ia menyebut kemungkinan besar Tom Lembong akan tetap dijatuhi hukuman bersalah, walaupun tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari praktik impor gula tersebut.

“Meski pembelaan didukung data yang kuat, potensi vonis bersalah terhadap Tom Lembong tetap besar,” ujar Geisz lewat unggahan di akun X resminya pada Selasa, 15 April 2025.

Geisz menegaskan bahwa kemungkinan vonis tersebut tidak didasari bukti korupsi secara langsung, melainkan karena faktor eksternal yang menurutnya telah “dikondisikan”.

“Masalahnya bukan karena Tom memperkaya diri sendiri, tapi karena hakim yang menyidangkan perkaranya ternyata terlibat kasus lain dan sudah tidak netral,” ujarnya.

Menanggapi kabar pencopotan hakim yang terlibat dalam persidangannya, Tom Lembong angkat bicara. Ia menyayangkan kondisi tersebut, namun tetap menunjukkan sikap tenang.

“Sangat disayangkan. Sejak awal saya sudah pasrahkan semuanya kepada Tuhan. Tetap percaya bahwa kebenaran akan menang pada akhirnya. Saya berusaha untuk terus bersikap tenang dan positif,” ucap Tom saat ditemui wartawan.

Komentar