Helen’s Club di Jagakarsa Dikecam Warga, DPRD Desak Gubernur Pramono Bertindak Tegas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Masyarakat Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, melayangkan protes keras atas keberadaan Helen’s Club tempat hiburan malam yang berlokasi di dalam Hotel Kartika One.

Tekanan publik ini pun sampai ke gedung DPRD, mendorong Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar segera menutup aktivitas bar tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wahyu membeberkan bahwa ia menerima keluhan resmi dari warga melalui surat aduan. Ia menyebutkan, Helen’s Club beroperasi di lingkungan padat permukiman yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal.

“Yang menyampaikan protes bukan cuma satu dua orang, tapi mencakup 13 RT di RW 02. Ini aspirasi kolektif yang serius,” kata Wahyu melalui akun Instagram resminya, dikutip Jumat, 16 Mei 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, terutama PTSP, yang dinilainya belum optimal dalam menindak tempat usaha tanpa izin yang muncul di tengah masyarakat.

“Kalau kami butuh izin menebang pohon dari PTSP, masa bar bisa buka begitu saja? Ini menyangkut integritas pengawasan,” kritik Wahyu.

Penolakan warga semakin kuat setelah mereka merilis surat resmi berisi pernyataan sikap yang ditujukan langsung kepada Gubernur DKI. Dalam surat itu, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap tempat hiburan malam yang dinilai merusak norma agama dan sosial budaya yang mereka anut.

Warga menilai kehadiran bar tersebut membuka peluang maraknya peredaran alkohol, narkoba, pergaulan bebas, bahkan potensi prostitusi terselubung.

“Kami menolak keberadaan Helen’s Night Mart karena bertentangan dengan karakter masyarakat kami yang religius dan menjunjung nilai moral,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Menanggapi isu ini, Camat Jagakarsa, Santoso, mengonfirmasi bahwa Helen’s Club belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi.

“Sampai saat ini belum ada izin operasional yang dikeluarkan. Kami sudah peringatkan mereka agar tidak menjalankan usaha sebelum izin lengkap,” tegas Santoso pada Rabu, 30 April 2025.

Komentar