JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono, menilai tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah bagian dari hak berekspresi dalam sistem demokrasi.
“Kalau memang negara ini menjunjung kebebasan berpendapat, ya wajar saja mereka menyampaikan aspirasinya,” ujar Hendropriyono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 April 2025.
Ia menambahkan, para purnawirawan pasti sudah mempertimbangkan dengan matang isi dan bobot tuntutan tersebut sebelum disampaikan ke publik.
“Benar atau salah isi tuntutannya, itu biar rakyat yang menilai. Namanya juga menyuarakan aspirasi, sah-sah saja,” lanjutnya.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mengajukan delapan butir tuntutan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Tuntutan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan. Salah satu poin penting dalam tuntutan itu adalah usulan penggantian Gibran, dengan alasan bahwa proses hukum di Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dianggap bermasalah.
Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden untuk urusan Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Wiranto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sudah menerima aspirasi tersebut. Namun hingga saat ini, respons resmi dari Presiden masih dalam proses pertimbangan.
Komentar