Dia menegaskan pemanfaatan HGU dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha. Selanjutnya, hak guna bangunan (HGB) diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun.
“Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menuturkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat terbitnya sebuah peraturan pemerintah yang dapat mendorong investasi di Nusantara dengan memberikan aturan lahan, kemudahaan berusaha hingga fasilitas insentif.
“Semua kemudahan ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan pelaku usaha, termasuk UMKM,” ujarnya
Komentar