JurnalPatroliNews, Jakarta – Polisi berhasil mengungkap rumah yang dijadikan pabrik produksi tembakau gorila di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat. Total 4 pelaku berhasil diamankan.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu tersangka inisial AP pada 27 Desember 2020. Polisi kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut.
“AP itu kita amankan tanggal 27 (Desember) lalu kita kembangkan sampai tanggal 28 (Desember) kita ketemu pabriknya,” kata KBO Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Dewa Ayu Santi Wiranti Rendang saat dihubungi detikcom, Rabu (6/1/2021).
Di pabrik rumahan tersebut polisi mengamankan tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial SNJ, MAH, dan OIAD. Keempat pelaku diketahui berjenis kelamin pria.
Menurut keterangan awal pelaku, pabrik rumahan tersebut telah beroperasi selama satu tahun terakhir. Iptu Santi mengatakan para pelaku menggunakan media sosial dalam memasarkan produknya.
“Ngedarinnya lewat online soalnya ke seluruh wilayah yang bisa dijangkau sama dia. Dia kan peredarannya online ada Jakarta ada di luar Jakarta juga,” ungkap Iptu Santi.
Dia menambahkan, para pelaku bisa meraup untung belasan juta rupiah dalam satu kali transaksi pengedaran barang haram tersebut.
“Kalau dari mereka keuntungannya bisa bersih Rp 12 juta setiap transaksi. Jadi sebulan itu bisa 4 kali bisa 5 kali ya (pengiriman) tergantung yang mesan lewat online,” ungkap Iptu Santi.
Dari pengungkapan rumah produksi tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. 3 kilogram tembakau gorila serta alat yang digunakan untuk produksi turut disita kepolisian.
“(Barang buktinya) totalnya sekitar 3 kilogram tembakau gorila. Lalu ada 27 gram bibit yang istilah dibilang bibit untuk gorila itu yang serbuk putih yang belum sempat dia campurkan untuk digunakan ke tembakau lain. Serta alat-alat yang dia pakai sama ada untuk plastik dia paketin tembakaunya,” beber Iptu Santi.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(dtk)
Komentar