Ibunda Yosua Hutabarat Kecewa Atas Tuntutan Seumur Hidup pada Ferdy Sambo

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pasca pembacaan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak yang merupakan ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan hari Selasa (17/1/2023) inilah yang membuat Rosti sangat kecewa.

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai tuntutan tersebut tak sebanding dengan harapan mereka.

“Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo ada merasakan sangat-sangat kecewa, karena di sana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup,” ujar Rosti.

“Saya sebagai ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340, tidak berimbang kejahatan yang dilakukan kepada anak kami,” imbuhnya.

Ibunda Yosua menyayangkan tuntutan JPU, hingga menyentil keadaan keluarga mereka yang tergolong rakyat kecil.

“Jadi di sini kami sebagai ibunya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat yang sangat kecil yang terzalimi,” kata Rosti.

Rasa kecewa akan tuntutan JPU tak mampu disembunyikan Istri Samuel Hutabarat.

Walau demikian, Rosti mengaku hanya berpasrah kepada pertimbangan hakim nanti.

Besar harapan keluarga Yosua agar Sambo yang notabene otak pembunuhan berencana tersebut untuk menerima hukuman setimpal, yakni hukuman mati.

“Kami berpengharapan kepada hakim, biarlah pak hakim yang mulia memutuskan tuntutan (hukuman) yang seadil-adilnya buat kami, terlebih untuk Yosua yang terbunuh dengan sadis, keji, dan biadab,” kata Rosti.

“Jadi harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan Tuhan, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang sudah melakukan pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Adapun JPU menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata JPU.

JPU menyoroti beberapa faktor yang memberatkan Sambo, termasuk sikap sang terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” tegas JPU menambahkan.

Komentar