KASN Dihapus, Birokrasi dalam Bahaya! GARDA TIPIKOR Desak MK Ambil Sikap!

JurnalPatroliNews – Jakarta — Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali mencuat dalam diskursus publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, secara resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus gugatan mereka tertuju pada Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) yang dinilai menghapus kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lembaga independen pengawas sistem merit ASN.

Menyikapi isu ini, Sekretaris Jenderal GARDA TIPIKOR Indonesia, Deri Hartono, menegaskan bahwa penghapusan Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.  merupakan langkah mundur yang membahayakan prinsip demokrasi dan integritas birokrasi negara.

“Ini bukan sekadar soal kelembagaan, tapi menyangkut prinsip checks and balances dalam sistem birokrasi. Hilangnya (KASN) berarti tak ada lagi pengawasan netral terhadap rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN,” ujar Deri saat ditemui wartawan JurnalPatroliNews di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurut Deri, dalih efisiensi birokrasi yang kerap digunakan pemerintah tidak bisa dijadikan alasan untuk menyingkirkan lembaga pengawas independen. “Efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip konstitusional. UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), menjamin kepastian hukum yang adil. KASN adalah perwujudan dari prinsip itu,” tegasnya.

Deri juga menyoroti bahwa para pemohon judicial review tidak semata-mata menuntut pembatalan norma, melainkan mengajukan pendekatan konstruktif melalui tafsir konstitusional (conditionally constitutional). “Para pemohon meminta agar pasal-pasal itu dimaknai bahwa KASN tetap menjalankan tugas dan fungsinya. Jadi bukan dibatalkan sepenuhnya, tapi ditafsirkan sesuai semangat konstitusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanpa pengawasan eksternal, pelaksanaan sistem merit dalam birokrasi rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik. “Sudah banyak kasus di mana ASN diangkat karena loyalitas politik, bukan kompetensi. Kalau ini dibiarkan, netralitas ASN hanya akan jadi mitos,” ujarnya.

GARDA TIPIKOR, lanjut Deri, berharap MK tidak hanya menilai pasal-pasal secara legal-formal, tetapi mempertimbangkan aspek substantif dan konstitusionalitasnya. “Mahkamah harus menilai apakah norma ini menjaga keadilan, integritas, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kalau tidak, MK harus menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945,” tandasnya.

Terkait kemungkinan GARDA TIPIKOR ikut berperan dalam proses hukum, Deri menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan. “Kami ingin menyampaikan legal opinion kepada MK, bahwa keberadaan KASN bukan hanya teknis, melainkan prinsipil dalam negara hukum. Jika ruang pengawasan sipil ditutup, maka semangat reformasi birokrasi akan hilang,” pungkasnya.

Dengan tekanan dari berbagai elemen masyarakat sipil, Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada keputusan penting untuk menjaga prinsip demokrasi, profesionalitas ASN, dan supremasi konstitusi.

Komentar