JurnalPatroliNews – Jakarta – Industri ritel dan pusat perbelanjaan di Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat. Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) mengungkapkan bahwa peran pusat perbelanjaan telah mengalami pergeseran signifikan akibat maraknya belanja online.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menuturkan bahwa pusat perbelanjaan yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat utama untuk berbelanja kini harus bersaing dengan e-commerce yang semakin mendominasi pasar.
“Kalau dulu pusat perbelanjaan identik sebagai tempat belanja, sekarang fungsinya sudah berubah. Persaingannya kini lebih banyak dengan platform belanja online,” ujar Alphonzus usai Musyawarah Nasional (Munas) 2025 APPBI.
Tantangan Ekonomi dan Daya Beli yang Melemah
Selain persaingan dengan belanja online, industri ritel juga dihadapkan pada tantangan ekonomi, seperti melemahnya daya beli masyarakat dan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Alphonzus menyoroti bahwa daya beli yang rendah masih menjadi kendala besar yang belum terselesaikan.
Pada kuartal II-2024, pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya mencapai 4,91%, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang sebesar 5,22%. Pelemahan ini turut dipengaruhi oleh turunnya kinerja industri manufaktur, yang membuat Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur masuk ke zona kontraksi.
Dampaknya, terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karena permintaan yang melemah, produksi yang tertahan, serta ekspor yang menurun. Kondisi ini juga menyebabkan tren deflasi selama lima bulan berturut-turut, dari Mei hingga September. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada September, deflasi bulanan mencapai 0,12%, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,03%.
“Kondisi semakin sulit karena adanya pemangkasan anggaran oleh pemerintah. Dampaknya memang tidak langsung terasa, tetapi pasti akan berimbas pada sektor ritel dan pusat perbelanjaan,” jelas Alphonzus.
Kebijakan Efisiensi Anggaran dan Dampaknya
Pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra karena dianggap dapat berdampak negatif terhadap pelayanan publik dan perekonomian, termasuk sektor ritel.
Prediksi Pertumbuhan Industri Ritel
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, industri ritel masih diprediksi akan tetap bertumbuh, meskipun tidak signifikan. Alphonzus memperkirakan bahwa pertumbuhan industri ritel dan pusat perbelanjaan akan berada di kisaran single digit, di bawah 10%.
“Industri ini masih bisa berkembang, tapi tidak akan mengalami lonjakan besar. Pertumbuhan tetap ada, tetapi dalam skala yang terbatas,” pungkasnya.
Komentar