Ini Profil dan Peran Enam Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polri berhasil menangkap enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten seksual inses melalui grup Facebook berjudul ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Para pelaku ditangkap di berbagai daerah di Indonesia.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada rentang waktu 17 hingga 20 Mei 2025.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan keenam tersangka tersebut berasal dari lokasi berbeda, yakni MS di Kudus (Jawa Tengah), MA di Lampung, MJ di Bengkulu, KA di Kabupaten Bandung (Jawa Barat), MR di Kota Bandung, dan DK di Lampung Selatan.

Berikut rincian peran masing-masing tersangka:

  • DK: Aktif sebagai anggota dan kontributor di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Melalui akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya, DK juga terlibat dalam penjualan konten pornografi anak dengan harga Rp50 ribu untuk 20 video dan Rp100 ribu untuk 40 video atau foto.
  • MR: Pemilik akun Facebook Nanda Chrysia sekaligus pembuat serta admin grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang aktif sejak Agustus 2024.
  • MS: Menggunakan akun Facebook Masbro, MS berperan sebagai anggota aktif di grup yang sama serta terlibat dalam pembuatan video asusila yang melibatkan dirinya dengan anak.
  • MJ: Pemilik akun Facebook Lukas yang juga aktif sebagai anggota di grup ‘Fantasi Sedarah’.
  • MA: Menggunakan akun Facebook Rajawali, MA berstatus anggota aktif dan dari perangkatnya ditemukan 66 gambar serta 2 video yang mengandung pornografi anak.
  • KA: Pemilik akun Facebook Temon Temon, KA merupakan anggota aktif di grup Facebook ‘Suka Duka’. Ia diketahui mengunduh, menyimpan, dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut.

Selain penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa tiga akun Facebook, lima akun email, delapan ponsel, satu PC, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, serta dua kartu memori ponsel.

Para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Mereka akan dijerat dengan berbagai pasal antara lain Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE), Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 serta pasal lain terkait pornografi dan perlindungan anak sesuai UU 44/2008 dan UU 35/2014, termasuk juga UU tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Komentar