Istana: Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej Terkirim ke Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Edward Omar Sharif Hiariej, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo setelah kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (6/12/23).

Ari menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Eddy tiba di Kantor Kemensetneg, Jakarta, pada Senin (4/12/2023). Ia menegaskan bahwa surat tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi yang kembali dari kunjungan kerja pada hari itu untuk tindak lanjut lebih lanjut.

“Saya belum melihat suratnya, tetapi surat itu ditujukan kepada Presiden. Akan segera disampaikan setelah beliau kembali ke Jakarta,” kata Ari.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya diduga menerima uang, sementara satu tersangka lainnya adalah terduga pemberi uang. Alexander tidak merinci lebih lanjut mengenai identitas para tersangka tersebut.

Kasus yang menjerat Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso kepada KPK.

Sugeng melaporkan Eddy atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha dan pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Gratifikasi diduga diberikan terkait pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Menanggapi penetapan pejabatnya sebagai tersangka, Kemenkumham menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Kementerian tersebut menyatakan akan berpegang pada asas praduga tak bersalah, hingga keputusan pengadilan menyatakan bahwa Eddy benar-benar bersalah.

Komentar