Jadi Saksi, Mantan Dirjen di KKP Diperiksa Penyidik Kejagung, Usut Kasus Impor Garam

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi impor garam industri tahun 2016-2022. Penyidik Kejagung hari ini memeriksa 1 saksi, yaitu mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI berinisial BSP.

“Saksi yang diperiksa yaitu BSP selaku mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus tersebut yaitu Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST. Kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang, sebagai berikut:

1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA

2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ

3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK

4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT

5. Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Peran Para Tersangka

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menerangkan para tersangka kongkalikong merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri seolah-olah dibutuhkan impor garam 3,7 juta ton. Data yang terkumpul itu, kata Kuntadi, tanpa diverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup sehingga kuota impor mengalami kerugian.

Komentar