JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2025 melalui siaran virtual dari Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta.
Agenda tahunan ini mengangkat tema “Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita: Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern.”
Kegiatan Musrenbang tahun ini digelar dalam format hybrid, sebagai upaya konkret mendukung efisiensi penggunaan anggaran, selaras dengan arahan Presiden serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penghematan belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Musrenbang bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momen strategis dalam menyelaraskan kebutuhan internal lembaga dengan visi pembangunan nasional. Ia menegaskan bahwa penyusunan rencana dan penganggaran harus mengacu pada RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan Asta Cita sebagai pedoman utama.
“Musrenbang harus menjadi panggung evaluasi menyeluruh dan perumusan rencana berbasis kebutuhan nyata. Bukan sekadar formalitas administratif,” ujar ST Burhanuddin. Ia menekankan pentingnya menyusun anggaran yang tepat sasaran dan efisien, sembari memperingatkan risiko kebocoran apabila perencanaan tidak matang.
Menurutnya, pendekatan yang digunakan dalam menyusun rencana ke depan harus bersifat partisipatif dan menampung masukan dari satuan kerja di lapangan, yang dinilai lebih mengetahui kondisi riil. “Kita dorong pendekatan bottom-up agar program kerja mencerminkan kebutuhan aktual di daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengumumkan bahwa Kejaksaan RI telah memperoleh pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp8,96 triliun. Rincian anggaran tersebut mencakup:
- Dukungan Manajemen sebesar Rp8,61 triliun;
- Dukungan Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp347,91 miliar.
Ia juga meminta para peserta Musrenbang agar aktif memberikan masukan selama sesi kelompok dan paparan narasumber. “Jangan menjadi peserta pasif. Gunakan forum ini untuk menyuarakan gagasan yang bisa meningkatkan kualitas perencanaan dan pelayanan publik Kejaksaan,” tandasnya.
Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan bahwa hasil Musrenbang harus sejalan dengan sejumlah dokumen kebijakan internal dan nasional, seperti:
- Keputusan Jaksa Agung Nomor 252 Tahun 2024 terkait Rancangan Awal Renstra Kejaksaan 2025–2029;
- Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang tindak lanjut Rakernas Kejaksaan;
- Serta program prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebagai penutup, Jaksa Agung membuka secara resmi Musrenbang Kejaksaan RI 2025, disertai harapan bahwa seluruh insan Adhyaksa dapat menjalankan tugas dengan semangat pengabdian dan integritas tinggi.
“Bismillahirrahmanirrahim, Musrenbang Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 saya nyatakan dibuka,” ujarnya sambil memanjatkan doa agar Kejaksaan terus berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Komentar