Jaksa Agung Dukung Orasi Ilmiah Prof. Bambang Sugeng Rukmono di UNS

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin hadir untuk memberikan tanggapan terhadap orasi ilmiah dalam acara Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukomono, S.H., M.H.

Pada acara ini, Jaksa Agung mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM-Pembinaan berjudul “Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”.

“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung pada Jumat (28/6/24) di Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Jaksa Agung menekankan bahwa topik orasi ilmiah ini sangat relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia saat ini. Meski upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan secara masif, praktik korupsi tetap merajalela. Beberapa instrumen penegakan hukum yang tersedia sudah komprehensif, namun realitas menunjukkan bahwa korupsi masih marak terjadi.

Jaksa Agung menyatakan bahwa penegakan hukum yang represif saja tidak cukup. Diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem yang sinergis dan komplementer untuk optimalisasi penanggulangan dan pencegahan, khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup. Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi,” jelas Jaksa Agung.

Komentar