Jaksa Agung Dukung Orasi Ilmiah Prof. Bambang Sugeng Rukmono di UNS

Beberapa kasus besar yang berhasil ditangani Kejaksaan antara lain kasus BLBI, Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya, Asabri, dan yang terbaru Korupsi Tata Kelola Timah dengan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun. Pada tahun 2023, total pengembalian aset yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697.

Jaksa Agung menegaskan bahwa peran Kejaksaan dalam pemulihan aset di dalam sistem peradilan pidana terpadu sangat krusial. Namun, salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara korupsi adalah proses penyitaan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Birokrasi yang rumit sering kali menghambat penegakan hukum.

Dalam konteks Central Authority perampasan aset, Jaksa Agung berpendapat bahwa kewenangan tersebut akan lebih optimal jika berada di bawah lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan untuk melaksanakan peran ini agar proses perampasan aset dapat dilakukan secara efektif dan optimal.

Jaksa Agung menyatakan bahwa pandangan ini sejalan dengan gagasan yang disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, yang mendorong central authority sebagai bagian dari integrated criminal justice system di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.

Menutup ulasannya, Jaksa Agung mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret kepada Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.

“Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung.

Komentar