Jaksa Agung: Jaksa BerAkhlak Merupakan Bentuk Dukungan Institusi Kejaksaan Wujudkan Indonesia Emas

Sebagaimana refleksi dari pelaksanaan Diklat PPPJ, Jaksa Agung berharap PPPJ ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, namun sejatinya menjadi proses sebagai tonggak peralihan generasi Adhyaksa.

“Saya tegaskan, PPPJ bukan hanya sekedar mendidik para peserta untuk memiliki keterampilan sebagai seorang Jaksa. Lebih dari itu, PPPJ juga mendidik dan membentuk karakter serta integritas seorang Jaksa yang senantiasa mengutamakan adab di atas ilmu serta merupakan refleksi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung.

Menurutnya, indoktrinisasi dengan adab dan etika yang menyertai keterampilan sebagai seorang Jaksa tentunya akan menjadi fondasi fundamental bagi para peserta yang kelak akan mengemban serta menjalankan tugas dan tanggung jawab yang besar.

Jaksa Agung juga menuturkan bahwa Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab dengan kompleksitas tinggi. Selain bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokok, Jaksa harus mampu mengemban tugas lain sebagai Penyidik, Pengacara Negara, dan melaksanakan fungsi intelijen.

“Proses Diklat PPPJ ini saya yakini mampu menjadi landasan utama bagi saudara yang nantinya akan menjadi Jaksa yang memiliki jati diri, yaitu Jaksa yang dalam nuraninya senantiasa terpatri untuk memprioritaskan penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan bahwa Diklat PPPJ ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai penerapan KUHP Nasional meskipun baru akan berlaku di tahun 2026. Namun dengan adanya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi penuntut umum, membuat para Calon Jaksa untuk harus mempersiapkan diri sejak dini dengan sebaik mungkin.

Komentar