JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah melakukan perubahan signifikan dalam jajaran pejabat dan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Ratusan pegawai telah mengalami mutasi dan rotasi dalam upaya ini.
Sebanyak 25 pejabat eselon II termasuk dalam perubahan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 180 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024. Keputusan tersebut terkait pemberhentian dan pengangkatan dari serta dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.
“Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, (12/8/2024).
Salah satu pejabat yang mendapatkan promosi adalah Kuntadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebagai pengganti Kuntadi, Abd. Qohar ditunjuk untuk mengisi posisi Dirdik Jampidsus Kejagung RI. Sebelumnya, Qohar menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI.
Selain itu, beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi lainnya juga diangkat dalam mutasi ini, termasuk Yuni Daru Winarsih yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Amiek Mulandari sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, dan I Dewa Gede Wirajana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Selain mutasi pada pejabat eselon II, Jaksa Agung juga memutasi 155 pejabat eselon III dalam lingkungan Kejaksaan RI. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dari serta dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.
Komentar