JurnalPatroliNews – Pada hari Rabu, 23 April 2025, bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di lingkungan Kejaksaan RI.
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum serah terima jabatan bagi para pejabat baru yang akan memimpin wilayah kerja masing-masing.
Adapun nama-nama pejabat yang dilantik adalah sebagai berikut:
- Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
- Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
- Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
- Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
- Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari upaya strategis institusi dalam meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta melakukan regenerasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan.
“Saya percaya, saudara-saudara yang dilantik hari ini memiliki kapasitas dan integritas untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan beberapa penekanan tugas kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, antara lain:
- Melakukan adaptasi dan akselerasi dalam penyelesaian persoalan di wilayah hukum masing-masing.
- Memberi perhatian serius terhadap pembahasan RUU KUHAP, serta memaksimalkan peran dominus litis Kejaksaan untuk penegakan hukum yang profesional.
- Mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh tingkatan satuan kerja Kejaksaan.
- Menjalin sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai amanat Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025.
- Melaksanakan pengawasan internal secara melekat serta penggunaan APBN yang tepat guna dan akuntabel.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa hasil survei Lembaga Survei Indonesia menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi setelah Presiden dan TNI, yakni sebesar 75%. Capaian tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk terus dipertahankan melalui kinerja yang konsisten dan berintegritas.
“Sumpah jabatan bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan ikrar yang harus dijaga dalam setiap langkah kebijakan dan keputusan,” tegas Jaksa Agung.
Sebagai penutup, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh keluarga pejabat yang mendampingi, serta mengingatkan bahwa kewenangan harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan. Jika masih terdapat pelanggaran, maka tindakan tegas akan diberlakukan tanpa toleransi.
Pelantikan ini dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, staf ahli, pejabat eselon II Kejaksaan Agung, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran.
Komentar