JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Senin 23 Juni 2025, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menandatangani dokumen penting: Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penandatanganan ini menandai babak baru dalam pembaruan hukum acara pidana nasional yang telah dinantikan sejak KUHAP pertama kali berlaku lebih dari empat dekade lalu.
Jaksa Agung menyatakan bahwa pembaruan KUHAP sangat mendesak karena sistem lama dianggap tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan hukum yang semakin kompleks. “Ini adalah momentum untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih responsif dan adil, sejalan dengan prinsip-prinsip supremasi hukum,” ujarnya.
Burhanuddin juga menggarisbawahi bahwa kejaksaan, sebagai salah satu elemen utama dalam sistem peradilan pidana nasional, mendukung penuh pembaruan ini. Menurutnya, revisi KUHAP harus mengusung prinsip keadilan, efisiensi, serta menjamin hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum dari penyidikan hingga eksekusi putusan.
“Pembaruan KUHAP harus membangun keseimbangan kekuasaan antara aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan,” tuturnya. Dengan adanya prinsip checks and balances, lanjutnya, sistem peradilan akan lebih transparan dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya mengikuti seluruh tahapan pembentukan peraturan sesuai prosedur yang baik, dengan memperhatikan asas keterbukaan, partisipasi masyarakat, kejelasan tujuan, serta ketepatan substansi hukum.
RUU KUHAP yang tengah disusun diharapkan akan menjadi kerangka hukum yang menopang implementasi KUHP baru. Jaksa Agung menyatakan bahwa kejaksaan berkomitmen menjalankan peran penuntutan secara profesional, tetap menghormati batas kewenangan lembaga lain dalam struktur sistem hukum nasional.
Naskah DIM yang ditandatangani merupakan hasil kerja kolektif pemerintah dengan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari mekanisme legislasi yang demokratis.
Jaksa Agung menambahkan, tujuan utama revisi KUHAP ini adalah menyatukan kerja lembaga-lembaga penegak hukum dalam satu sistem yang saling mengawasi dan saling melengkapi. Dengan begitu, potensi tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Dalam penutupan sambutannya, Jaksa Agung mengajak semua pihak baik lembaga negara, akademisi, maupun masyarakat sipil untuk aktif terlibat dalam pembahasan RUU ini demi menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih baik di masa depan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah pejabat tinggi dari instansi penegak hukum.
Komentar