JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, pada hari Selasa, 4 Februari 2025, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang melibatkan sejumlah lembaga strategis, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS), dalam upaya memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang perizinan daerah. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, menandai langkah penting menuju reformasi sistem perizinan di Indonesia.
Pentingnya Perizinan untuk Pemerintahan Daerah yang Lebih Bersih
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung menekankan bahwa perizinan adalah instrumen kunci dalam memperlancar jalannya pemerintahan daerah.
“Perizinan bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu, perizinan harus menjadi alat untuk mengurangi praktik-praktik negatif seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih sering ditemui di tingkat daerah,” ujar Jaksa Agung.
Namun, penyelenggaraan perizinan di daerah masih diwarnai dengan berbagai kendala, seperti tumpang tindihnya peraturan serta prosedur yang kompleks dan tidak efisien. Melalui nota kesepahaman ini, sejumlah pejabat tinggi dari berbagai lembaga menyepakati langkah-langkah strategis untuk memperbaiki sistem perizinan di Indonesia.
Komentar