Jaksa Bacakan Inti Tuntutan 1.300 Halaman untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun surat tuntutan setebal 1.300 halaman terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan upaya penghalangan penyidikan.

Saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis pagi, 3 Juli 2025, Jaksa Wawan Yunarwanto menginformasikan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya tidak akan membacakan seluruh isi tuntutan secara lengkap karena keterbatasan waktu. “Dengan izin, kami hanya akan menyampaikan pokok-pokok tuntutan. Seluruh dokumen kami anggap telah dibacakan,” ujar Wawan.

Pernyataan tersebut langsung disetujui oleh tim kuasa hukum Hasto, dan persidangan pun berlanjut dengan pembacaan ringkasan tuntutan dari jaksa.

Dalam persidangan tersebut, Hasto awalnya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari kendaraan tahanan KPK. Namun, begitu tiba di ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa, ia sudah berganti pakaian mengenakan jas resmi—berbeda dengan sidang sebelumnya di mana ia hanya mengenakan batik atau jas biasa.

Berdasarkan dakwaan, Hasto dituduh secara langsung maupun tidak langsung berupaya menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam rangka itu, Hasto disebut memerintahkan dua orang, Nurhasan dan Kusnadi, untuk menghancurkan bukti berupa ponsel milik Harun Masiku bahkan disebutkan ada instruksi untuk merendam ponsel dalam air.

Langkah tersebut dinilai telah memperlambat proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Untuk perbuatan tersebut, Hasto dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga terlibat dalam praktik suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Mereka disebut telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap itu bertujuan agar Wahyu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Untuk dakwaan suap, jaksa menjerat Hasto dengan dua alternatif pasal: Pasal 5 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, yang disertai dengan pasal-pasal tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut di KUHP.

Komentar