Jaksa Sita Uang Rp479 Miliar dari Anak Usaha Duta Palma Group Terkait Dugaan Pencucian Uang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp479 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat korporasi PT Darmex Plantations, bagian dari Duta Palma Group. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam perkara pencucian uang yang bersumber dari dugaan korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit. PT Darmex Plantations, sebagai holding, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat sejak 10 April 2025.

Dalam pengembangan penyidikan, aparat penegak hukum menemukan bahwa dua anak perusahaan dari PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), diduga hendak mentransfer dana hasil kejahatan ke luar negeri, tepatnya ke Hong Kong, menggunakan jasa perbankan. Menanggapi hal itu, penyidik segera memblokir transaksi mencurigakan tersebut.

Selanjutnya, permohonan penyitaan diajukan oleh penuntut umum dan disetujui melalui penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 29 April 2025. Jumlah total uang yang disita mencapai Rp479.175.079.148, terdiri dari:

  • Rp376.138.264.001 disita dari rekening PT Delimuda Perkasa (DMP)
  • Rp103.036.815.147 disita dari rekening PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP)

Kedua entitas tersebut hampir sepenuhnya dimiliki oleh PT Darmex Plantations, dengan kepemilikan saham 99,9 persen, sementara sisanya dimiliki oleh PT Palma Lestari.

PT Darmex Plantations bukan satu-satunya korporasi yang diseret ke meja hijau. Perkara ini juga mencakup beberapa entitas lain yang tergabung dalam grup bisnis tersebut, yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Seluruh perkara telah disidangkan sejak pertengahan April 2025.

Dalam kasus ini, PT Darmex Plantations didakwa melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar