JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, memaparkan capaian kinerja dan strategi ke depan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Rabu (6/5/2025).
Dalam forum tersebut, Narendra menegaskan peran strategis JAM-Datun dalam menjaga kewibawaan negara melalui penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta pendampingan hukum bagi institusi pemerintah dan BUMN.
“Pendampingan hukum ini meliputi aspek non-litigatif maupun litigatif terhadap lembaga negara, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD,” ujarnya.
Selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, JAM-Datun mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,15 triliun. Selain itu, terdapat:
- 7.091 pendampingan hukum,
- 391 pendapat hukum,
- 19.985 tindakan hukum non-litigasi,
- 1.015 tindakan litigasi perdata,
- dan 14.143 pelayanan hukum lainnya.
JAM-Datun juga aktif mendukung proyek strategis nasional (PSN) di bidang infrastruktur, energi, pangan, dan transformasi digital melalui layanan hukum dan pendampingan.
Menatap 2025, JAM-Datun menyampaikan rencana kerja prioritas yang sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Beberapa poin strategis yang diusulkan antara lain:
- Penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam perlindungan data pribadi,
- Optimalisasi PNBP dari jasa layanan hukum,
- Penyusunan standar biaya layanan hukum,
- Penyesuaian struktur organisasi demi memperkuat posisi Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal.
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja JAM-Datun, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara, serta mendukung kebijakan yang sejalan dengan agenda nasional jangka panjang.
Menutup pemaparannya, Narendra menegaskan komitmen JAM-Datun untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas sebagai bagian penting dari penegakan hukum nasional di bidang perdata dan tata usaha negara.
Komentar