JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, menegaskan pentingnya penguatan Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2025-2045.
Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi baru yang diemban Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberikan landasan hukum bagi transformasi kelembagaan.
Dalam paparannya di acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI yang digelar di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024), JAM-Datun menjelaskan beberapa tugas baru Kejaksaan.
Di antaranya adalah pelaksanaan fungsi pusat kesehatan yustisial, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), dan pembentukan Badan Pemulihan Aset. Semua ini tertuang dalam Pasal 30C, Pasal 35, dan Pasal 30a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Selain itu, wewenang Jaksa juga diperkuat dalam melaksanakan diskresi penuntutan, menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, serta penguatan fungsi intelijen penegakan hukum. JAM-Datun juga menyinggung tentang kekhususan penanganan hukum di wilayah tertentu, seperti Aceh dengan Qanun-nya dan Papua dengan penyelesaian perkara berbasis adat.
“Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2025-2045 akan fokus pada transformasi tata kelola, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti-korupsi,” ujar R. Narendra Jatna.
Dalam kerangka RPJP tersebut, Kejaksaan menjadi bagian dari transformasi super-prioritas atau Game Changer. Dua prioritas besar yang diusung adalah transformasi sistem penuntutan menuju Single Prosecution System dan perubahan peran lembaga Kejaksaan menuju konsep Advocaat Generaal.
Narendra menjelaskan bahwa Single Prosecution System bertujuan memperkuat posisi jaksa dan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut umum yang terintegrasi. Sementara itu, konsep Advocaat Generaal bertujuan memperkuat peran Jaksa Agung sebagai pengawal utama dalam sistem hukum nasional.
“Dengan penguatan lembaga Kejaksaan ini, kami berharap akan ada peningkatan dalam kinerja penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi dan ekonomi yang merugikan negara,” tegasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak dari sektor pemerintah, akademisi, serta lembaga donor internasional yang turut mendukung reformasi dan penguatan Kejaksaan dalam periode RPJP 2025-2045.