JAM-Datun Soroti Urgensi Lindungi Data Pribadi Pekerja Migran di Hong Kong

JurnalPatroliNews – Hong Kong – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menyampaikan pentingnya menjaga keamanan data pribadi serta perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dalam forum Sarasehan Hukum yang digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada Minggu, 22 Juni 2025.

Dalam sambutannya, JAM-Datun memberikan apresiasi atas kerja keras tim KJRI Hong Kong dalam melindungi hak-hak Warga Negara Indonesia, khususnya para PMI. Ia menyebut bahwa kegiatan ini adalah bentuk kolaborasi konkret antara KJRI, unsur kejaksaan, kepolisian, Satgas Pelindungan Terpadu, serta berbagai elemen masyarakat sipil seperti Indonesia Diaspora Network dan komunitas hukum.

Narendra menegaskan bahwa isu perlindungan data pribadi harus dilihat sebagai bagian dari upaya besar mencegah kejahatan lintas negara dan bentuk-bentuk eksploitasi yang kerap menyasar kelompok rentan seperti pekerja migran.

“Terlalu banyak kasus yang muncul akibat data pribadi PMI bocor ke pihak-pihak tak bertanggung jawab dari pinjaman online ilegal hingga perdagangan identitas,” ujar JAM-Datun dalam paparannya. Ia menambahkan bahwa literasi digital dan kesadaran hukum menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan tersebut.

Narendra juga menyoroti lahirnya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menempatkan privasi sebagai bagian dari hak asasi. Undang-undang tersebut mengatur secara rinci klasifikasi data pribadi, larangan pengumpulan ilegal, serta tanggung jawab pengendali data untuk menjamin keamanannya.

“Banyak dari kita tak sadar membagikan informasi sensitif di WhatsApp, media sosial, bahkan aplikasi di ponsel yang meminta akses tanpa kita baca secara detail. Ini semua rawan disalahgunakan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa di era digital, jejak data yang tersebar di internet nyaris mustahil dihapus seluruhnya. Oleh karena itu, menurutnya, pencegahan harus dimulai dari edukasi masyarakat dan partisipasi aktif dalam menjaga privasi diri maupun orang lain.

Undang-undang ini juga memberikan peran khusus kepada Kejaksaan RI dalam memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang menghadapi sengketa data pribadi sebuah bentuk perlindungan publik dalam ranah yang kian kompleks.

Menutup pidatonya, JAM-Datun menyambut baik Sarasehan Hukum ini sebagai kesempatan interaktif antara pekerja migran dengan para narasumber dari institusi hukum, agar mereka tidak hanya mendapatkan pemahaman langsung tentang hak dan kewajiban hukum, tapi juga bisa menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Konjen RI untuk Hong Kong dan Makau Yul Edison, pejabat Satgas Perlindungan Terpadu, Konsul Kejaksaan, perwakilan dari NGO, Ketua Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum, hingga Vice President Migran Worker IDN Global Nathalia Widjaja.

Komentar