JurnalPatroliNews – Tangerang — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama empat pemerintah kabupaten di Provinsi Banten, yakni Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang. Penandatanganan ini dilakukan di Kabupaten Tangerang pada Rabu (25/6), sekaligus melibatkan Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT PASKOMNAS Indonesia.
MoU ini menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam mendukung program swasembada pangan nasional serta pengawasan pengelolaan dana desa, sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dalam sambutannya, Reda menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari Program Jaksa Garda Desa dan Jaksa Mandiri Pangan, yang diluncurkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan. Program ini dirancang untuk membantu petani menghadapi persoalan klasik: melimpahnya hasil panen, namun tak diiringi harga jual yang memadai di pasaran.
“Tidak ada negara yang bisa berdiri tanpa pangan. Tidak ada peradaban yang bisa hidup jika tidak memiliki ketahanan pangan,” ujar Reda, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp139,4 triliun untuk mendukung pencapaian swasembada pangan nasional.
Komentar