Nota Kesepahaman yang diteken kali ini mencakup dua area utama:
1. Pengamanan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kejaksaan Negeri di keempat kabupaten meneken MoU dengan pemerintah daerah masing-masing untuk mengawal dan mengamankan pengelolaan dana desa. Program ini akan memanfaatkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding—sistem yang dikembangkan Direktorat II JAM-Intel dan sebelumnya diluncurkan di Jawa Tengah. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemberdayaan aset desa dan mencegah penyalahgunaan anggaran.
2. Pemberdayaan Lahan dan BUMDes untuk Pertanian Hortikultura
Kesepakatan juga mencakup kerja sama antara pemerintah daerah dengan Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT PASKOMNAS Indonesia untuk membangun sistem pertanian berbasis teknologi dan pasar. Sistem ini dirancang agar harga komoditas hasil panen petani lebih stabil dan sesuai permintaan pasar.
Banten, khususnya empat kabupaten tersebut, dipilih sebagai proyek percontohan mengingat perannya sebagai penyangga Ibu Kota dan memiliki luas lahan pertanian serta akses pasar yang strategis.
JAM-Intel menekankan pentingnya perubahan pola pikir dan strategi tanam yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar.
“Kita perlu ubah kebiasaan lama—bertanam tanpa memperhitungkan kebutuhan konsumen. Kita harus mulai dengan membaca permintaan pasar, membangun rantai nilai yang adil, dan memahami preferensi konsumen,” tegasnya.
Ia juga berharap MoU ini akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama teknis yang mengatur pelaksanaan, pembiayaan, serta skema bisnis pemasaran hasil tani. Optimalisasi peran PT PASKOMNAS sebagai simpul pasar komoditas nasional juga dinilai krusial.
Hadirkan Para Pengambil Kebijakan
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Kajati Banten, para bupati, jajaran dinas terkait, serta unsur Forkopimda. Hadir pula pimpinan dari PT Pupuk Indonesia, PT PASKOMNAS Indonesia, dan PT BRI, pengelola BUMDes, serta kelompok petani.
Sebagai informasi, Kejaksaan RI sebelumnya telah meluncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan pada 22 Mei 2025 di Desa Sarimahi, Kabupaten Bekasi, dengan memanfaatkan lahan sitaan perkara korupsi Beni Cokro sebagai lahan pertanian produktif.
Komentar