JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menjadi keynote speaker dalam acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero). Bertempat di Auditorium Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jakarta, kegiatan ini mengusung tema “Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya” pada Senin (12/8/24).
Dalam pidatonya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur yang semakin masif dengan dukungan alokasi besar dari APBN masih menghadapi tantangan serius berupa tindak pidana korupsi. Hal ini diperkuat dengan terungkapnya berbagai kasus korupsi pada proyek-proyek infrastruktur nasional, seperti pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020 hingga 2022, pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ tahun 2016 hingga 2017, serta pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017 hingga 2023.
“Korupsi di sektor infrastruktur pada dasarnya merupakan tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu,” ujar JAM-Intelijen.
Beliau menekankan bahwa kasus-kasus korupsi dalam proyek infrastruktur sering kali melibatkan modus operandi yang terencana, rapi, dan sistematis, termasuk pengkondisian pemenang tender, mark up, manipulasi hasil studi kelayakan, dan praktik suap-menyuap atau gratifikasi.
JAM-Intelijen mengungkapkan bahwa suap-menyuap atau gratifikasi menjadi modus operandi yang paling sering terjadi, mencakup lebih dari 60% kasus korupsi. Hal ini disebabkan oleh pembangunan infrastruktur yang masih banyak ditangani oleh pemerintah, termasuk BUMN/BUMD, yang rawan terhadap tindakan “moral hazard” oleh oknum tertentu.
Komentar