Beliau berharap acara penerangan hukum ini dapat meningkatkan pemahaman para pejabat pengambil keputusan di PT PLN dalam menjalankan kegiatan usahanya agar terhindar dari permasalahan hukum.
“Penerangan hukum yang menitikberatkan pada anti korupsi sangat penting, mengingat masih banyak eksekutif yang terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) baik secara sengaja maupun karena minimnya pengetahuan antikorupsi,” jelas JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk mencegah korupsi di sektor infrastruktur. Beliau menyoroti relevansi peraturan internal BUMN seperti PERMENEG BUMN Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan serta ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Pencegahan korupsi dapat diaktualisasikan melalui prinsip Good Corporate Governance,” papar JAM-Intelijen.
Kejaksaan, menurutnya, juga turut mendampingi pelaksanaan pembangunan untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan oleh Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, termasuk PT PLN.
Kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian materi tentang “Pengelolaan Aset” oleh Kepala Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan dan “Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN” oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie.
Kegiatan Penerangan Hukum ini akan dilaksanakan secara roadshow di enam lokasi, yakni Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya, sebagai hasil kerja sama Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum dengan PT PLN (Persero).
Komentar