JAM-Pembinaan: 10 Tahun Pengabdian RSU Adhyaksa Tingkatkan Kesehatan Yustisial Kejaksaan

Atas nama Kejaksaan RI, JAM-Pembinaan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Direktur RSU Adhyaksa serta seluruh manajemen dan tenaga kesehatan RSU Adhyaksa atas kerja keras serta pengabdiannya dalam mengelola RSU Adhyaksa.

“Capaian kinerja tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan dalam kualitas pelayanan yang andal dan professional, serta tetap mengarahkan orientasi pelayanan kesehatan kepada semua pihak dengan standar pelayanan yang sama. Hal itu disesuaikan dengan motto RSU Adhyaksa yakni “Melayani dengan Hati untuk Kesehatan Anda”,” tutur JAM-Pembinaan.

Berkembangnya organisasi Kejaksaan RI dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, JAM-Pembinaan mengungkap bahwa terdapat penambahan kewenangan Kejaksaan yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial sesuai dengan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

JAM-Pembinaan mengungkapkan penguatan secara kelembagaan terhadap kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial telah dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Secara teknis, kesehatan yustisial memiliki beberapa pelayanan mengikuti ketentuan tentang perumahsakitan secara umum, namun memiliki fitur-fitur khusus yang mampu mendukung penyelenggaraan kewenangan kesehatan yustisial kejaksaan, antara lain untuk pembantaran, assessment narkoba, merehabilitasi narapidana pecandu narkoba, dan melakukan pengujian laboratorium forensik, serta bagaimana prosedur dalam pelayanan kesehatan bagi terdakwa dan tahanan yang masuk dalam ranah pelayanan hukum Kejaksaan RI.

JAM-Pembinaan juga menyampaikan kesehatan yustisial memiliki peranan yang krusial dalam sistem peradilan, terutama dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan. Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan tidak hanya bertanggung jawab atas penuntutan perkara, tetapi juga perlu memastikan bahwa setiap proses hukum berlangsung adil dan sesuai dengan prinsip kesehatan, baik fisik maupun mental, bagi semua pihak yang terlibat.

“Kewenangan tersebut merupakan sebuah hal baru bagi Kejaksaan RI yang secara yuridis diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua bentuk layanan kesehatan baik dalam rangka penegakan maupun untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar JAM-Pembinaan menambahkan.

Akhir kata, JAM-Pembinaan mengucapkan selamat mengikuti diskusi panel yang diselenggarakan hari ini dan mengucapkan selamat ulang tahun ke-10 untuk RSU Adhyaksa Jakarta. “Selamat Hari Ulang Tahun ke-10 RSU Adhyaksa Jakarta! Semoga dedikasi pengabdian dalam pelayanan kesehatan dapat terus bermanfaat di tengah masyarakat dan bagi Institusi Kejaksaan RI,” pungkas JAM-Pembinaan.

Komentar