JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Teknologi Blockchain: Tantangan dan Implementasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia” pada Senin, 18 November 2024, di Thamrin Menara Tower, Jakarta.
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk mengupas potensi dan tantangan blockchain dalam sistem hukum Indonesia.
Plt. Jaksa Agung Muda Pengawasan, R. Febriyanto, dalam sambutannya, menyoroti pesatnya perkembangan teknologi blockchain sejak diperkenalkan melalui Bitcoin pada 2009.
Febrie menyebut blockchain telah merambah berbagai sektor, mulai dari keuangan hingga pendidikan, namun juga membawa risiko besar seperti penipuan, peretasan, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
“Lebih dari $14 miliar transaksi cryptocurrency pada 2021 terkait tindak pidana. Indonesia bahkan berada di peringkat kedua dunia untuk skema penipuan aset kripto pada 2019,” ungkap Febriyanto, mengutip data terkini.
Ia menegaskan bahwa pengaturan blockchain di Indonesia saat ini masih terbatas pada aset kripto sebagai komoditas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 dan pengawasan yang kini dialihkan ke OJK berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023.
Namun, ia menekankan perlunya regulasi yang lebih komprehensif, merujuk pada model Blockchain Act milik Liechtenstein.
Dalam diskusi tersebut, tiga fokus utama dibahas:
- Keamanan siber untuk mencegah peretasan dan manipulasi data dalam ekosistem blockchain.
- Regulasi transparan yang mematuhi standar Anti-Pencucian Uang (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT).
- Koordinasi lintas sektor untuk mengatasi sifat blockchain yang transnasional dan terdesentralisasi.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk UNODC, Asosiasi Blockchain Indonesia, dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia. Hadir pula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, Kepala Program UNODC Indonesia Erik van der Veen, dan Guru Besar Binus University Prof. Meyliana.
“Melalui kolaborasi lintas sektor, kami berharap dapat menemukan solusi konkret agar blockchain dapat dimanfaatkan secara aman dan efektif dalam penegakan hukum,” ujar Febriyanto.
Komentar