Di Bali, diskusi difokuskan pada peningkatan kolaborasi antara aparat hukum militer dan sipil. Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Udayana, dan Marsda TNI (Purn.) Dr. Sujono, S.H., M.H., berperan sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, di Sulawesi Selatan, sosialisasi dilakukan dalam bentuk seminar bertajuk “Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif Lex Imperfecta”. Seminar ini melibatkan berbagai pihak dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, TNI, akademisi, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Mayjen TNI Dr. Ali Ridho menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, JAM-Pidmil akan terus memperkuat sosialisasi dan sinergi antara jaksa, oditur, dan satuan hukum TNI, baik secara internal maupun eksternal. Langkah ini bertujuan untuk memperkokoh penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Dengan rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan di tiga wilayah tersebut, diharapkan akan terjalin kerja sama yang lebih solid antara aparat hukum sipil dan militer dalam menangani perkara-perkara hukum yang terkait dengan kedua bidang tersebut.
Komentar