Selain itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Presiden tersebut menjadi landasan pembentukan organisasi baru di lingkungan Kejaksaan, yaitu dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
“Kehadiran JAM PIDMIL pada hakikatnya merupakan mandat konstitusional. Pembentukan JAM PIDMIL menunjukkan komitmen kuat dua institusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas,” imbuh JAM-Pidmil.
JAM PIDMIL juga mengemban fungsi utama dalam mengoordinasikan kepentingan peradilan umum (sipil) dan peradilan militer, sebagaimana diatur oleh dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Peradilan Militer.
Dari dua institusi yang saling bersinergi, dengan satu titik singgung yaitu proses penuntutan tindak pidana (koneksitas).
Kemudian JAM-Pidmil menyampaikan Kejaksaan dan TNI telah menjalin kerja sama yang kuat dan intens, salah satu contohnya adalah adanya Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum Nomor: 4 Tahun 2023 dan Nomor : NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain adalah Pendidikan dan Pelatihan dan juga Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan serta Penanganan Perkara Koneksitas.
Mengakhiri sambutannya JAM-Pidmil atas nama pimpinan Kejaksaan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Panglima TNI dan segenap jajaran, yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi khususnya dalam bidang penanganan perkara koneksitas.
“Sejatinya tujuan dibuatnya kualifikasi perkara koneksitas adalah memfasilitasi proses penanganan perkara dari dua sisi background yang berbeda. Dari perbedaan itulah hukum ibarat jamu yang dapat mengobati segala kendala dan kekurangan yang ada,” pungkas JAM-Pidmil.
Upacara pembukaan diklat pembekalan SDM TNI dan JAM-Pidmil dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta peserta diklat yang terdiri dari Kasubdit & Kasubbad pada JAM PIDMIL, Aspidmil, Oditur, Babinkum TNI, dan Divisi Legal Bank BRI.
Komentar