JurnalPatroliNews – Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie menyampaikan berbagai strategi peningkatan kinerja di bidang tindak pidana khusus serta langkah-langkah konkret dalam pengawasan internal dan optimalisasi pengembalian kerugian negara.
Dalam pemaparannya, JAM-Pidsus menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas. Sejumlah tim khusus telah dibentuk sebagai bagian dari reformasi internal, di antaranya Tim Kepatuhan Internal, Tim Manajemen Risiko, dan Tim Asesor Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
“Langkah ini kami lakukan agar seluruh proses penegakan hukum tetap berada pada koridor hukum dan etika, serta berorientasi pada hasil nyata,” ujar Febrie.
Untuk meningkatkan profesionalitas penanganan perkara, JAM-Pidsus juga telah menerbitkan SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus serta menerapkan sistem evaluasi menyeluruh, termasuk eksaminasi umum dan khusus terhadap penanganan perkara maupun jaksa yang tidak profesional.
Febrie juga memaparkan strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan JAM-Pidsus melalui rekrutmen ketat untuk Satgassus P3TPK, pengembangan laboratorium digital forensik, dan sistem reward & punishment berbasis kinerja. Filosofi kerja “Pidsus Cerdas Pasti Bisa” diangkat sebagai nilai dasar kerja di jajaran tersebut.
Dalam hal penindakan, JAM-Pidsus mengedepankan pendekatan follow the suspect, follow the money, follow the asset, serta melakukan corruption impact assessment. Penindakan difokuskan pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, seperti infrastruktur, pangan, dan energi. Febrie juga menyampaikan strategi enam tepat, yakni: tepat kasus, tepat tim, tepat konstruksi yuridis, tepat strategi pengungkapan, tepat tindakan, dan tepat momentum.
Terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara, JAM-Pidsus menjelaskan tiga strategi utama: penelusuran aset, pengelolaan barang bukti, dan pemulihan aset. Penelusuran aset dilakukan sejak tahap awal penyelidikan hingga eksekusi, dengan berkoordinasi bersama instansi seperti OJK, PPATK, dan BPN, serta dilakukan pemblokiran dini terhadap aset yang terindikasi hasil tindak pidana.
Pengelolaan barang bukti dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022. Adapun untuk pemulihan aset, Kejaksaan mengacu pada Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Komisi III DPR RI menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang ditempuh JAM-Pidsus, terutama dalam penanganan perkara-perkara besar yang menyita perhatian publik. DPR mendorong optimalisasi upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti yang lebih efektif.
“Komisi III berkomitmen mendukung Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas, serta terus mendorong upaya pemulihan keuangan negara secara maksimal,” kata salah satu anggota Komisi III dalam forum rapat tersebut.
Komentar