JurnalPatroliNews – Kapuas – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana pada keterangan rilis yang diterima redaksi pada Selasa (1/10/24).
“Salah satu kasus yang diselesaikan adalah terkait tersangka Abdul Rasyid bin Syahrani dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan,” kata Jampidum.
Kejadian bermula pada 12 Maret 2024, ketika Saksi Corazon Liberty Bawole bersama Saksi Muhammad Yusuf mengunjungi rumah Saksi Fery Aris Harjanto di Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Saksi Muhammad Yusuf berniat mencari pekerjaan, namun setelah mengetahui tidak ada lowongan, Yusuf kembali ke rumah tersangka Abdul Rasyid. Pukul 05.00 WIB, Yusuf meminta karung dan bantuan Rasyid untuk menjual rangka sepeda motor yang diduga dicuri dari rumah Saksi Fery Aris Harjanto,” ujarnya.
Tersangka Abdul Rasyid, yang merasa kasihan karena Saksi Muhammad Yusuf tidak memiliki kendaraan, akhirnya membantu menjual rangka sepeda motor tersebut ke pedagang besi tua dengan harga Rp130.000. Setelah menjualnya, hasil penjualan dibagi di antara mereka berdua.
“Setelah mengetahui kehilangan sepeda motor, Saksi Fery Aris Harjanto menanyai Saksi Muhammad Yusuf, yang sempat memberikan informasi bahwa motor tersebut sedang diincar oleh orang lain. Setelah menyelidiki, kasus ini ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan dan akhirnya dimasukkan ke dalam proses keadilan restoratif,” sambungnya.
Komentar