JAM-Pidum Setujui 2 Kasus Restoratif Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Kapuas

Dalam proses perdamaian, tersangka Abdul Rasyid mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, bersama tim jaksa fasilitator, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice.

“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, yang setelah mempelajari berkas, menyetujui permohonan tersebut. Pada 1 Oktober 2024, JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana mengesahkan keputusan penghentian penuntutan ini,” tegasnya.

Selain kasus Abdul Rasyid, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka Ahmad Fauzi bin Masrani dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Ahmad Fauzi dituduh melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya.

Komentar