Delapan Perkara Lain Selain kasus Hidayat Fahmi, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan dalam delapan perkara lain, di antaranya:
- Indah Komalayanti Ode (Kejari Baubau) — Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan).
- Nur Fadilah alias Dila (Kejari Baubau) — Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan).
- Piqi Sahriar (Kejari Karangasem) — Pasal 362 KUHP (Pencurian).
- Misdi Santoso alias Hasan (Kejari Seruyan) — Pasal 362 KUHP (Pencurian).
- Maspil Yadi (Kejari Murung Raya) — Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHP (Penganiayaan).
- Wahyudin bin Mikrat (Kejari Katingan) — Pasal 378 dan 372 KUHP (Penipuan dan Penggelapan).
- Robin Anhar alias Robin (Penggelapan dan Penipuan).
- Marlina binti Bagana (Kejari Rejang Lebong) — Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Pengancaman).
Alasan Restorative Justice Pemberian keadilan restoratif ini mempertimbangkan sejumlah alasan, antara lain:
- Tersangka meminta maaf, dan korban memberikan maaf.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.
- Ancaman pidana di bawah lima tahun.
- Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
- Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.
“Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini merupakan wujud kepastian hukum,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dengan pendekatan ini, diharapkan penyelesaian perkara pidana dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi semua pihak.
Komentar