JAM-Pidum Setujui Empat Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam upaya mendorong pendekatan keadilan restoratif, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui empat kasus narkotika melalui mekanisme restorative justice. Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar Selasa (24/12/2024).

Empat kasus tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Para tersangka disangka melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut adalah rincian perkara yang disetujui:

  1. Iryanto Heymoye Ondikeleu (Kejaksaan Negeri Jakarta Utara)
    • Dugaan pelanggaran: Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, dan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika.
  2. Rulisman dan Darmawan (Kejaksaan Negeri Jakarta Utara)
    • Dugaan pelanggaran: Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.
  3. Amran Ferdianto (Kejaksaan Negeri Tanggamus)
    • Dugaan pelanggaran: Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.
  4. Ulil Amri (Kejaksaan Negeri Tanggamus)
    • Dugaan pelanggaran: Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.

Pertimbangan Restorative Justice

Keputusan ini didasarkan pada sejumlah alasan yang relevan, termasuk hasil asesmen terpadu yang menunjukkan para tersangka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Pertimbangan lain meliputi:

  • Hasil forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya pengguna akhir.
  • Tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Memenuhi syarat rehabilitasi berdasarkan keterangan resmi dari lembaga berwenang.
  • Tidak pernah menjadi produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

Arahan JAM-Pidum

Prof. Asep meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman tersebut mengatur penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi sebagai implementasi asas Dominus Litis.

“Langkah ini mencerminkan upaya Kejaksaan dalam mengedepankan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada para pecandu untuk menjalani rehabilitasi, bukan pemenjaraan,” ujar JAM-Pidum.

Keputusan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penyelesaian kasus narkotika secara lebih humanis, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Komentar