JurnalpatroliNews -Denpasar,- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, diduga sengaja menghambat pelayanan publik, lantaran surat yang kami kirim (atas nama Ahli Waris dari Keturunan lda Tịokorda Ngurah Jambe Pemecutan SH, Raja lda Tjokorda Denpasar IX (Almarhum) dan Ketua Pengurus Pengempon/Pengemong Dwe Pura Satriya/Laba Pura Merajan Satriya) dengan tanda Terima resmi dan tercatat pada Kantor Wali kota Denpasar tanggal 19/9/2023, hingga saat ini belum ada jawaban dan penjelasan, dengan alasan sedang dalam pembahasan.
“Sesuai dengan arahan Kepala Kantah BPN KOTA Denpasar, pada saat mengurus pemecahan surat SHM, semua persyaratan dinyatakan lengkap dengan catatan ada satu yang belum, surat rekom tercatat dari Disperkim Kota Denpasar,” Kata I Gde Buadiasa. Kuasa pengurusan lahan Hak milik Laba Pura Merajan Satriya kepada awak media, Rabu 27/9.
Sebagai masyarakat lanjutnya, Kami menyambut baik sikap Kantah BPN Kota Denpasar atas saran dan arahannya, untuk melengkapi surat rekom dari Disperkim dan tembusannya ditujukan kepada Kami (BPN), hal ini sudah dilakukan, Akan tetapi jawaban Disperkim hingga saat ini belum ada keterangan apapun, ” Katanya.
Kami berasumsi, Disperkim Kota Denpasar sebagai Pelayan publik dinilai kurang maksimal, atau sengaja menghambat proses pengajuan surat pemecahan hak atas tanah milik warga yang telah dinyatakan lengkap oleh Kantah BPN Kota Denpasar.
” Regulasi aturan sudah kami ikuti, Miris, hingga saat ini kami (masyarakat) belum mendapatkan jawaban pasti dari Kadis Perkim Kota Denpasar, padahal secara aturan sudah kami lakukan, baik dialog baik secara lisan maupun surat yang kami kirim beserta satu bundel berkas pendukung lainnya dengan tanda Terima jelas (19/9/2023),”ujar I Gde Budiasa.
Masih kata I Gde Budiasa, yang saat ini masih aktif sebagai Ketua LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) yang berkantor pusat di Jakarta, Dirinya sangat mengapresiasi dan menghormati surat edaran dari Walikota tersebut, Kalau yang dijual tersebut merupakan harta kekayaan Desa Adat, hal itu memang patut dilarang menjual harta kekayaan Desa Adat.
” Nah, yang kami lakukan saat ini, Ada masyarakat menjual Harta Kekayaan Pribadi Hak milik Laba Pura Merajan Satriya yang dijual Hak Pengempon Laba Pura Merajan Satriya,”imbuhnya.
” Dan, lokasi yang kami ajukan saat ini (Proses Jual Beli) bukan merupakan harta kekayaan Desa Adat, berdasarkan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Komentar