Jegal Layanan Publik, Dinas Perkim Kota Denpasar Diduga Multitafsir Soal Surat Edaran Walkot, Ini Akibatnya…?

Selanjutnya, bilamana dalam minggu ini belum ada kepastian jawaban dari Kadis Perkim, Kami akan mengadu dan bersurat resmi kepada pejabat yang berwenang, Apa yang menjadi penyebab tersendatnya proses pengurusan surat tanah kami. ,

“Yah, kami talah menghadap Kadis Pemerintahan Walikota, Beliau menerangkan. Kalau bukan harta kekayaan Desa Ada tidak perlu mohon Rekomendasi Walikota, Sedangkan terkait dengan urusan tanah sekarang ada di Dinas Perkim Kota Denpasar,” kata I Gde Buadiasa,

“Dengan demikian kami dari yang dikuasakan kepengurusan lahan Pribadi Hak milik Laba Pura Merajan Satriya yang dijual Hak Pengempon Laba Pura Merajan Satriya dan juga sebagai Ketua LSM Garga Tipikor Indonesia mohon kepada Dinas Perkim untuk memberikan jawaban surat yang telah diajukan dari kami (masyarakat), Perihal mohon Penjelasan secara tertulis mengenai tentang Surat Edaran walikota tersebut,” Pungkasnya.

Hingga naskah ini di publis, pihak Disperkim, masih diam seribu bahasa, belum ada penjelasan terkait dalil penjualan lahan pribadi yang harus disertakan surat disposisi Disperkim (asumsi kantah BPN) berdasarkan surat edaran dari Walikota Denpasar Nomor : 593.2/1817/Pem.Um, Tgl 24 mei 1993, padahal di atas lahan tersebut bukan termasuk lahan harta kekayaan Desa Adat”.

Komentar