Jokowi Akan Pensiun Oktober 2024, Segini Jumlah Uang Pensiunnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyelesaikan masa jabatannya dalam waktu kurang dari 7 bulan, tepatnya pada 20 Oktober 2024. Setelah masa jabatan berakhir, Jokowi akan menerima uang pensiun seperti pejabat negara lainnya.

Pada Oktober 2023 lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan sebesar 12% untuk gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, gaji pensiunan PNS pada periode 2019-2023 telah diatur. Pensiun PNS golongan I berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900, sementara golongan IV berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Pembayaran gaji pensiun PNS dilakukan melalui PT TASPEN, BUMN yang mengelola asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Namun, angka tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan uang pensiun yang diterima oleh presiden, wakil presiden, serta anggota DPR.

Pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan peraturan tersebut, pensiun presiden dan wakil presiden setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden saat ini adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu sekitar Rp 30,2 juta per bulan.

Pensiun presiden dan wakil presiden hanya mencakup uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Selain uang pensiun, presiden juga berhak atas tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara, yang mencakup biaya air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga. Rumah tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Selain itu, presiden akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

Komentar