JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, yang membahas pengelolaan industri sawit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa presiden memberikan arahan terbaru untuk menyelesaikan masalah lahan sawit ilegal dalam kawasan hutan dalam jangka waktu satu bulan.
“Keterlanjuran dan lahan dipergunakan yang dipergunakan oleh sawit itu, nah itu yang dibahas. Dan masih diberi waktu Bapak Presiden diminta waktu 1 bulan untuk diselesaikan,” kata Airlangga usai rapat.
Airlangga menambahkan bahwa penyelesaian lahan sawit ilegal ini sesuai dengan pasal 110a dan b dalam UU Cipta Kerja. Proses legalisasi ini seharusnya sudah selesai dalam waktu tiga tahun sejak UU tersebut disahkan.
Menurut UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan waktu tiga tahun untuk menyelesaikan permasalahan regulasi lahan sawit, dan batas waktu itu telah berlalu. Pemerintah kini berupaya menyelesaikan legalitas lahan sawit ilegal yang ada.
“Dalam UU Cipta Kerja, diberikan waktu tiga tahun untuk menyelesaikan masalah akibat regulasi. Batas waktu tersebut sudah lewat, dan pelanggaran yang terjadi harus segera ditindak,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Indonesia memiliki 16,8 juta hektare lahan perkebunan sawit, dengan sekitar 3,3 juta hektare di antaranya diduga ilegal karena berada dalam kawasan hutan.
Satgas Sawit, yang dibentuk untuk menangani kebun sawit ilegal ini, bekerja dengan batas akhir sesuai UU Cipta Kerja yakni 2 November 2023. Langkah ini memungkinkan pemutihan sekitar 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
Ketua Satgas Sawit sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah harus melakukan pemutihan karena tidak mungkin menebang sawit yang ada di lahan tersebut.
“Kita harus memutihkan lahan itu, karena tidak mungkin kita menebang semuanya. Ini langkah yang terpaksa harus diambil,” ujar Luhut dalam Konferensi Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit pada 23 Juni 2023.
Langkah Konkret
Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi, yang turut hadir dalam rapat, menyatakan bahwa Presiden Jokowi ingin agar pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah lahan sawit ilegal ini.
“Dalam UU Cipta Kerja, seharusnya masalah ini sudah selesai dalam tiga tahun. Ke depan, diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah,” kata Harvick.
Presiden juga mengarahkan agar Satgas Sawit bekerja maksimal dalam waktu yang terbatas. Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan perolehan pajak dari sektor ini.
“Presiden mengarahkan agar masalah perkebunan segera diselesaikan, terutama dalam hal peningkatan perolehan pajak dan pendapatan nasional sebelum masa transisi pemerintahan berakhir,” tambah Harvick.
Komentar